
Produk utama PTKP adalah kertas sekuritas. Dari tiga unit mesin yang dimilikinya, dua diantaranya merupakan mesin kertas sekuritas. Berbekal SK Mentri Keuangan No. S - 1334 / MK 013 / 1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang menyatakan bahwa PTKP yang bersifat oligopoli mempunyai peluang untuk bersaing di tingkat dunia. Walaupun PTKP belum memproduksi kertas uang, akan tetapi PTKP telah memiliki kewenangan dari pemerintah RI untuk dapat memproduksi kertas sekuritas dan kertas uang.
0 komentar:
Posting Komentar